Kondisi keamanan global telah bergeser dari ancaman konvensional menjadi ancaman multidomain yang kompleks, dikenal sebagai ancaman hibrida. Ancaman ini merupakan gabungan dari taktik perang konvensional, perang non-konvensional, disinformasi, dan serangan siber yang terkoordinasi. Untuk merespons dinamika ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut untuk melakukan penyesuaian fundamental. Proses penyesuaian ini berpusat pada Transformasi Doktrin (Doctrine Transformation), yaitu perubahan mendasar pada cara TNI berpikir, merencanakan, dan melaksanakan operasi pertahanan negara. Transformasi Doktrin bukan hanya tentang pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) baru, melainkan tentang membangun kapabilitas baru yang mampu beroperasi secara efektif di domain siber dan informasi, sekaligus mempertahankan kekuatan di matra darat, laut, dan udara.
Adaptasi Doktrin Menghadapi Ancaman Siber
Ancaman siber kini menjadi domain kelima peperangan, setara dengan darat, laut, udara, dan ruang angkasa. Kejahatan siber tidak hanya berupa peretasan infrastruktur kritis, tetapi juga manipulasi informasi yang bertujuan merusak kohesi sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah, bagian dari ancaman hibrida.
Menyadari hal ini, TNI telah memperkuat Unit Siber yang sudah ada. Pembentukan Satuan Siber TNI (Satsiber TNI) sejak Oktober 2017 merupakan langkah awal yang signifikan. Satuan ini dipimpin oleh seorang Komandan yang bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI, menunjukkan betapa strategisnya fungsi ini. Salah satu contoh nyata dari peningkatan kapabilitas ini adalah latihan gabungan siber yang diselenggarakan oleh Satsiber TNI pada September 2025. Latihan ini berfokus pada skenario cyber defense dan cyber offensive dalam rangka menguji ketahanan jaringan komunikasi strategis TNI dan kemampuan untuk menanggulangi serangan siber terstruktur yang menargetkan sistem komando dan kendali.
Dalam kerangka Transformasi Doktrin, peran TNI dalam menanggulangi ancaman siber kini diakui secara legal. Revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 secara eksplisit menambahkan “membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber” ke dalam daftar tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Langkah ini ditegaskan oleh juru bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada saat itu, yang menyatakan bahwa peran siber TNI berfokus pada pertahanan siber di sektor pertahanan (cyber defense) untuk melindungi kedaulatan negara dari operasi informasi dan disinformasi asing, bukan untuk memata-matai masyarakat sipil.
Sinergi dan Interoperabilitas
Keberhasilan Transformasi Doktrin melawan ancaman hibrida sangat bergantung pada sinergi antar-lembaga dan interoperabilitas di internal TNI. Ancaman hibrida menuntut respons yang terintegrasi, yang tidak dapat ditangani oleh militer sendiri. TNI harus bekerja sama erat dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai otoritas siber nasional, serta Kepolisian (Polri) dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang bersifat kriminal.
Di sisi internal, Panglima TNI telah menekankan perlunya mengubah doktrin perang tradisional menjadi lebih adaptif terhadap teknologi seperti drone dan Kecerdasan Buatan (AI). Perubahan doktrin ini mencakup peningkatan kemampuan Joint Operations atau operasi gabungan antara TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, yang semuanya harus terhubung dalam jaringan data yang aman dan cepat. Kapabilitas ini menjadi krusial dalam lingkungan pertempuran modern, di mana pembuat keputusan militer harus dapat menganalisis data real-time dari berbagai sensor (darat, laut, udara, dan siber) untuk mengambil tindakan pencegahan atau serangan. Tanpa Transformasi Doktrin yang berkelanjutan dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menguasai teknologi, pertahanan Indonesia akan rentan terhadap serangan asimetris dan kejahatan siber yang semakin canggih.
