Petrus Indonesia: Antara Keadilan dan Pelanggaran HAM

“Penembakan Misterius” atau Petrus, adalah salah satu episode paling kontroversial dalam sejarah Indonesia era Orde Baru (1983-1985). Operasi ini menimbulkan perdebatan sengit: apakah itu adalah upaya penegakan keadilan yang efektif, atau justru pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang tak termaafkan? Peristiwa ini menjadi pengingat pahit tentang batas kekuasaan negara.

Dalam konteks saat itu, maraknya kejahatan jalanan atau premanisme memang meresahkan masyarakat. Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa Petrus adalah tindakan tegas yang diperlukan untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban. Banyak yang mendukung operasi ini, melihatnya sebagai solusi cepat untuk mengatasi kriminalitas yang merajalela.

Namun, metode yang digunakan jauh dari prinsip hukum. Ratusan, bahkan ribuan orang yang dicap “preman” ditemukan tewas tanpa melalui proses peradilan yang sah. Mereka dieksekusi secara ekstra-yudisial, mayatnya dibuang di tempat umum sebagai peringatan. Ini jelas melanggar hak untuk hidup dan hak atas proses hukum yang adil.

Aspek pelanggaran HAM dalam Petrus sangat mencolok. Penangkapan tanpa surat perintah, penyiksaan, dan pembunuhan tanpa pengadilan adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan konstitusi. Bahkan Komnas HAM telah mengakui Petrus sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Pemerintah pada saat itu tidak pernah secara resmi mengakui operasi ini, namun jejak-jejaknya jelas mengarah pada keterlibatan aparat negara. Mantan Presiden Soeharto sendiri dalam otobiografinya pernah menyatakan bahwa “yang melawan, ya, mau tidak mau harus ditembak,” sebuah indikasi dukungan terhadap tindakan keras tersebut.

Hingga kini, penyelesaian kasus Petrus masih menjadi pekerjaan rumah. Keluarga korban dan aktivis HAM terus menuntut pengungkapan kebenaran dan keadilan. Ketiadaan akuntabilitas bagi para pelaku membuat luka ini tak kunjung sembuh, menghalangi rekonsiliasi yang utuh bagi bangsa.

Perdebatan antara “keadilan” versi negara yang represif dan “keadilan” berbasis HAM akan terus bergema. Petrus adalah pelajaran berharga bahwa tujuan baik tidak membenarkan cara yang melanggar hukum dan kemanusiaan. Supremasi hukum harus ditegakkan di atas segalanya.

Mengingat Petrus adalah bagian dari upaya bangsa untuk belajar dari masa lalu. Semoga di masa depan, penegakan hukum selalu didasari pada keadilan, transparansi, dan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia, demi terwujudnya Indonesia yang lebih beradab dan demokratis.