Setelah era Reformasi 1998, Indonesia secara tegas menghapuskan doktrin Dwifungsi ABRI, yang sebelumnya memberikan Peran Militer dan Kepolisian tidak hanya dalam pertahanan dan keamanan, tetapi juga dalam ranah sosial-politik. Penghapusan ini merupakan pilar penting dalam transisi menuju demokrasi yang lebih kuat, dengan menempatkan militer dan kepolisian pada fungsi profesionalnya.
Namun, belakangan ini, muncul kembali kekhawatiran akan potensi kembalinya Dwifungsi dalam bentuk baru. Beberapa wacana dan revisi undang-undang, seperti revisi UU TNI dan UU Polri, memicu perdebatan sengit. Banyak pihak mengkhawatirkan adanya perluasan Peran Militer dan Kepolisian di luar fungsi utamanya, yang bisa mengikis supremasi sipil.
Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru memungkinkan militer dan kepolisian menduduki berbagai jabatan sipil, mulai dari menteri, gubernur, hingga direksi BUMN. Hal ini menyebabkan dominasi militer dalam segala aspek kehidupan dan minimnya ruang partisipasi sipil. Dampaknya terasa dalam pembatasan kebebasan sipil dan kurangnya akuntabilitas.
Kekhawatiran saat ini muncul ketika ada usulan perluasan daftar kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif TNI dan Polri. Meskipun dimaksudkan untuk penugasan sesuai keahlian, para pengamat melihat ini sebagai celah yang dapat mengembalikan Peran Militer dan Kepolisian ke ranah sipil yang seharusnya diisi oleh profesional sipil.
Para ahli dan aktivis demokrasi mengingatkan bahwa Peran Militer dan Kepolisian seharusnya fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara. Pelibatan yang terlalu jauh dalam urusan sipil dapat menghambat profesionalisme, menciptakan loyalitas ganda, dan berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan.
Bahaya laten dari kembalinya Dwifungsi terletak pada ancaman terhadap demokratisasi. Ketika militer dan kepolisian kembali dominan di ranah politik dan sipil, ruang partisipasi masyarakat sipil dapat menyempit, kebebasan berekspresi terancam, dan proses pengambilan keputusan menjadi kurang transparan dan akuntabel.
Penting untuk diingat bahwa tentara dan polisi yang profesional adalah mereka yang netral secara politik dan tunduk pada otoritas sipil yang sah. Pembatasan Peran Militer dan Kepolisian dalam urusan sipil adalah fundamental bagi tegaknya demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
