Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait batas usia minimal calon kepala daerah. Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis, 29 Februari 2024, MK secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Putusan MK ini mempertahankan aturan yang berlaku saat ini, di mana calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota minimal berusia 25 tahun pada saat pendaftaran. Permohonan uji materi yang diajukan oleh lima pemohon, yaitu Rangga Yudha Nagara, Yoga Herlambang, Abu Bakar, Muhadun, dan Novita Wulandari berargumen bahwa batas usia tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penetapan batas usia merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang. MK menilai bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk menentukan persyaratan administratif bagi calon kepala daerah demi menjaga kualitas kepemimpinan dan stabilitas pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, MK berpendapat bahwa batas usia yang ditetapkan saat ini masih relevan dan tidak bertentangan dengan prinsip kesamaan di hadapan hukum. MK juga mempertimbangkan aspek kematangan psikologis, pengalaman hidup, dan kemampuan manajerial yang dianggap penting untuk mengemban amanah sebagai kepala daerah. Mahkamah juga menegaskan bahwa dalil Pemohon mengenai adanya diskriminasi tidak beralasan menurut hukum.
Putusan MK ini disambut beragam oleh berbagai pihak. Sebagian kalangan menilai putusan ini konsisten dengan prinsip konstitusional dan memberikan kepastian hukum menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan datang. Namun, sebagian lainnya menyayangkan putusan tersebut karena dianggap membatasi partisipasi generasi muda dalam kepemimpinan daerah.
Dengan ditolaknya permohonan uji materi ini, maka batas usia minimal calon kepala daerah tetap berlaku sesuai dengan undang-undang yang ada. Putusan MK ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pilkada mendatang dan mengakhiri polemik terkait persyaratan usia calon kepala daerah. Para calon yang akan bertarung dalam Pilkada mendatang diwajibkan untuk memenuhi persyaratan usia yang telah ditetapkan.
